MEDIA JABODETABEK - Peraturan ganjil genap Jakarta di sejumlah titik penyekatan masih terus diberlakukan oleh otoritas setempat.
Meskipun pada akhir pekan seperti sekarang Minggu, 2 Oktober 2022 aturan ganjil genap di beberapa ruas jalan Jakarta tidak berlaku.
Karena ganjil genap Jakarta hanya berlaku setiap hari Senin sampai Jumat, seperti tanggal 3-7 Oktober 2022 esok.
Baca Juga: Tanggal 2 Oktober Diperingati Sebagai Hari Boyfriend? Mari Simak Penjelasannnya Berikut ini
Aturan ganjil genap di Jakarta membuat semua kendaraan roda empat atau lebih tidak bebas melintas di seluruh jalanan Ibu Kota.
Jadi pada tangga 3, 5, dan 7 yang boleh melintas adalah mobil plat ganjil sedangkan 4, dan 6 adalah plat genap.
Adapun untuk waktu penerapan waktu ganjil genap terbagi dalam dua sesi pada setiap harinya.
Baca Juga: Dampak Kerusuhan Usai Arema Vs Persebaya, LIB Hentikan Pertandingan Liga 1 Selama Satu Pekan
Yakni pagi dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan sore hingga malam hari berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Yang perlu diingat, kini sanksi tilang juga telah diterapkan di seluruh titik ganjil genap Jakarta yang terhitung ada 26 ruas jalan.
Hal itu sudah tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Baca Juga: Sedang Viral Musafir yang Memiliki Panggilan Joko Kendil, Berikut Arti Dari Nama Joko Kendil
Berikut 26 Titik Ganjil Genap Jakarta
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari.
Pengecualian ganjil genap bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta seperti:
Baca Juga: Berita Viral di Medan: Sekelompok Pelajar Bermotor Konvoi Membawa Sajam di Jalan A.H. Nasution
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7.Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berplat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
Baca Juga: Berita Kecelakaan di Yogyakarta: Anak 6 Tahun Tewas Terlindas Bus saat Main Bola di Pantai Drini
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.***
Artikel Rekomendasi