Untuk aturan ganjil genap Jakarta hari ini Senin, 19 September 2022 yakni untuk kendaraan berplat nomor ganjil saja alias memiliki angka ganjil di akhir plat nomor kendaraan.
Perlu diketahui, aturan ganjil genap Jakarta akan diberlakukan hanya untuk kendaraan beroda empat atau lebih.
Adapun daftar 25 titik lokasi yang akan diberlakukan aturan ganjil genap Jakarta hari ini Senin, 29 Agustus 2022 sebagai berikut:
Baca Juga: Sedang Viral Hari Ini: Ibu-Ibu di Tangerang Menolak Membayar Barang COD yang Sudah Dibukanya
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang)
3. Jalan Gatot Subroto
4. Jalan M.H. Thamrin
5. Jalan M.T. Haryono
6. Jalan Medan Merdeka Barat
Artikel Rekomendasi