5. Verifikasi data
6. Menunjukan resi pembayaran saat pemanggilan
7. Proses foto, sidik jari dan tandatangan
8. Proses pencetakan SIM baru
9. Pangambilan SIM baru
Adapun persyaratan perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
· Fotocopy KTP yang masih berlaku (5 lembar)
· SIM lama (asli)
· Bukti Surat Keterangan Sehat (disediakan di tempat)
Selain itu, adapun ketentuan besaran biaya yang dikeluarkan menurut PP Nomor 60 Tahun 2016 untuk pembuatan dan perpanjang SIM A dan C sebagai berikut:
Artikel Rekomendasi