Update! Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini Jumat 26 Agustus 2022, Cek Lokasi dan Persyaratannya

- 26 Agustus 2022, 08:45 WIB
Ilustrasi/ inilah Lokasi SIM Keliling DKIJakarta
Ilustrasi/ inilah Lokasi SIM Keliling DKIJakarta /Twitter @TMCPoldaMetro

5. Verifikasi data

6. Menunjukan resi pembayaran saat pemanggilan

7. Proses foto, sidik jari dan tandatangan

8. Proses pencetakan SIM baru

9. Pangambilan SIM baru

Adapun persyaratan perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

·  Fotocopy KTP yang masih berlaku (5 lembar)

· SIM lama (asli)

· Bukti Surat Keterangan Sehat (disediakan di tempat)

Selain itu, adapun ketentuan besaran biaya yang dikeluarkan menurut PP Nomor 60 Tahun 2016 untuk pembuatan dan perpanjang SIM A dan C sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Putri Amaliana

Sumber: TMC Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini