Perlu diketahui, sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di kawasan Puncak Bogor berlaku setiap hari Jumat pukul 14.00 WIB hingga Minggu pukul 24.00 WIB.
Selain pada akhir pekan yang diberlakukan mulai hari Jum'at hingga Minggu, ternyata pada hari libur nasional pun ganjil genap masih berlaku hingga saat ini.
Contohnya saja pada hari ini Rabu, 17 Agustus 2022 yang ditetapkan sebagai HUT RI oleh pemerintah.
Yang membuat kawasan Puncak Bogor memberlakukan sistem ganjil genap hingga pukul 24.00 WIB.
Gage di kawasan Puncak Bogor pada Rabu, 17 Agustus 2022 ini sebenarnya sudah diberlakukan sejak kemarin, yaitu Selasa, 16 Agustus 2022 pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: Profil dan Biodata Fatmawati, Istri ke-3 Presiden Pertama Indonesia Ir. Soekarno
Karena ganjil genap yang diberlakukan saat ada peristiwa libur nasional tanggal merah tersebut mulai H-1 pukul 14.00 WIB hingga hari libur tersebut berakhir pukul 24.00 WIB.
Namun, peta ganjil genap kawasan puncak bogor pada hari esok Kamis, 18 Agustus 2022 kembali tidak diberlakukan, kenapa?
Sebab, tanggal Kamis, 18 Agustus 2022 bukan libur nasional atau tanggal merah dan bukan juga merupakan akhir pekan.
Sehingga Kepolisian Republik Indonesia Resor Kabupaten Bogor tidak memberlakukan sistem ganjil genap pada hari itu.
Artikel Rekomendasi