Petugas Kebersihan yang Viral Karena Aniaya Pacarnya Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terncam dipenjara

- 10 Agustus 2022, 22:26 WIB
Berita Viral Terbaru 9 Agustus 2022, Seorang Petugas Kebersihan Menganiaya Seorang Perempuan di Kemang Dalam.
Berita Viral Terbaru 9 Agustus 2022, Seorang Petugas Kebersihan Menganiaya Seorang Perempuan di Kemang Dalam. /Instagram/@merekamjakarta


MEDIA JABODETABEK – Berikut perkembangan kasus penganiayaan petugas kebersihan yang viral karena menganiaya Pacarnya Senin, 8 Agustus 2022 di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Setelah dipecat oleh pihak Kelurahan Rawa Barat, Petugas Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) penganiaya pacar ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

Sebelumnya Pihak Kepolisian sudah memanggil Pelaku dan Korban. Tindak lanjut dari Kapolsek mampang prapatan adalah menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Baca Juga: Timsus Geledah Rumah Ferdy Sambo, Istrinya Menangis dan Diam Saja, Apa Yang Ditemukan?

Informasi tersebut diperoleh dari Kompol Supriadi. Tidak hanya Kelurahan saja yang bertindak tegas, tetapi juga pihak kepolisian.

Korban yang berinisial E berencana untuk dilakukan visum. E juga menyatakan sudah bersedia untuk dilakukan visum terhadap tubuhnya.

Sejak ditawari untuk visum, E sama sekali belum membuat laporan. Sebelumnya, E ditawari visum model A.

Pemprov DKI Jakarta akan menanggung segala proses pengobatan. Mereka berkoordinasi dengan Kepolisian serta rumah sakit dalam upaya visum.

Baca Juga: Buntut Demonstrasi Bobotoh, Robert Rene Albert Resmi Tinggalkan Persib Bandung

Yang jadi masalah adalah kondisi psikologis dari E yang menjadi korban. Meskipun belum diketahui secara pasti, E sudah mendapatkan pendampingan dalam menangani kondisi psikisnya.

Pemantauan kondisi psikis dari korban dibantu oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Anak Pengendalian Penduduk (PPAPP). Dinkes juga membantu untuk proses pengobatannya

Dasar dari ditetapkannya Z sebagai tersangka adalah pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya paling lama pelaku akan ditahan selama 2 tahun 8 bulan.

Kejadian dimulai dari sebuah video yang memperlihatkan seseorang anggota Penanganan Prasarana Sarana Umum (PPSU) melakukan penganiayaan di pinggir jalan.

Baca Juga: Berita Viral Terkini: Heboh Video Sepasang Pelajar SMA Lakukan Aksi Tak Senonoh di Halaman Masjid

DIketahui mereka berdua sama-sama melakukan pekerjaan yang sama. Antara tersangka dan korban memiliki hubungan pacaran.

Motifnya adalah rasa kecemburuan dari pelaku terhadap korban. Kejadian tersebut lebih tepatnya terjadi pada saat makan siang sehingga ini menjadi kesempatan yang bagus bagi pelaku.

Palaku tiba dengan sepeda motor tanpa diketahui nomor polisinya karena tanpa plat nomor. Kemudian, ia pun turun dari motornya.

Baca Juga: Berita Terkini Irjen Pol Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob, Begini Penjelasan Kapolri

Tanpa basa basi ia melayangkan tendangan ke arah kepala korban. Korban yang berambut panjang dengan baju berwarna krem tidak berdaya menerima tendangan itu.

Ketika korban menunduk, pelaku langsung menjambak korban. Setelah menjambak pelaku seperti kehilangan keseimbangan dan menahan dirinya di semak-semak.

Tiba-tiba pelaku menyalakan mesin motornya. Tapi maksudnya bukan pergi dari pacarnya.

Ternyata mesin motor yang pelaku nyalakan adalah untuk menyerang korban. Ia langsung menabrakkan motornya ke sang pacar tanpa ampun. ***

 

 

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah