MEDIA JABODETABEK – Berikut perkembangan kasus penganiayaan petugas kebersihan yang viral karena menganiaya Pacarnya Senin, 8 Agustus 2022 di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Setelah dipecat oleh pihak Kelurahan Rawa Barat, Petugas Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) penganiaya pacar ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
Sebelumnya Pihak Kepolisian sudah memanggil Pelaku dan Korban. Tindak lanjut dari Kapolsek mampang prapatan adalah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Baca Juga: Timsus Geledah Rumah Ferdy Sambo, Istrinya Menangis dan Diam Saja, Apa Yang Ditemukan?
Informasi tersebut diperoleh dari Kompol Supriadi. Tidak hanya Kelurahan saja yang bertindak tegas, tetapi juga pihak kepolisian.
Korban yang berinisial E berencana untuk dilakukan visum. E juga menyatakan sudah bersedia untuk dilakukan visum terhadap tubuhnya.
Sejak ditawari untuk visum, E sama sekali belum membuat laporan. Sebelumnya, E ditawari visum model A.
Pemprov DKI Jakarta akan menanggung segala proses pengobatan. Mereka berkoordinasi dengan Kepolisian serta rumah sakit dalam upaya visum.
Baca Juga: Buntut Demonstrasi Bobotoh, Robert Rene Albert Resmi Tinggalkan Persib Bandung
Yang jadi masalah adalah kondisi psikologis dari E yang menjadi korban. Meskipun belum diketahui secara pasti, E sudah mendapatkan pendampingan dalam menangani kondisi psikisnya.
Artikel Rekomendasi