Ganjil Genap Puncak Bogor Selasa 9 Agustus 2022, Apakah Masih Berlaku?

- 9 Agustus 2022, 12:04 WIB
Ilustrasi lalu lintas di Jalur Puncak Bogor ketika diberlakukan ganjil genap.
Ilustrasi lalu lintas di Jalur Puncak Bogor ketika diberlakukan ganjil genap. /Isu Bogor/Mutiara Ananda Hidayat

MEDIA JABODETABEK – Informasi tentang sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di kawasan Puncak Bogor Selasa, 9 Agustus 2022.

Kepolisian Resor Kabupaten Bogor terus mengupayakan pemberlakuan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di kawasan Puncak Bogor.

Pemberlakuan ganjil genap di Puncak Bogor diharapkan dapat mengatasi kemacetan yang kerap kali terjadi di kawasan Wisata Puncak Bogor.

Baca Juga: Peta Ganjil Genap DKI Jakarta 9 Agustus 2022, 25 Titik ini Masih Berlaku? Berikut adalah Ulasan Lengkapnya

Oleh sebab itu, pada hari libur Polres Bogor terus melakukan upaya pemberlakuan ganjil genap di kawasan Puncak Bogor untuk mengurai kemacetan di sana.

Kapankah jam operasional ganjil genap di Puncak Bogor diberlakukan?

Jam operasional ganjil genap di kawasan Puncak Bogor berlaku setiap akhir pekan selama 3 hari berturut-turut.

Ganjil genap akhir pekan dimulai pada Jumat pukul 14.00 WIB dan terus berlangsung tanpa jeda hingga Minggu pukul 24.00 WIB.

Baca Juga: Tanggal 10 Agustus 2022 Memperingati Apa? Apakah Libur? Ada Peristiwa Apa Saja? Ini Ulasannya

Selain pada akhir pekan selama 3 hari, gage juga berlaku pada hari libur nasional dimulai pada H-1 hari libur pukul 14.00 WIB hingga hari libur nasional tersebut pukul 24.00 WIB.

Lalu apakah pada Selasa, 9 Agustus 2022 diberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap?

Pada Selasa, 9 Agustus 2022 sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di kawasan Puncak Bogor belum diberlakukan alias masih berlaku lalu lintas normal.

Ganjil genap akan kembali diberlakukan pada Jumat, 12 Agustus 2022 mulai pukul 14.00 WIB.

Sebagai pengingat, imbauan bagi kendaraan bermotor agar memeriksa kembali nomor polisi kendaraannya sebelum berkunjung ke kawasan Puncak Bogor.

Baca Juga: Terungkap! Ini Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir J, Siapa Namanya? Cek Selengkapnya di Sini

Sebab, ada larangan melintasi kawasan ganjil genap Puncak Bogor bagi pengendara kendaraan bermotor mulai roda 2 saat tidak menggunakan nomor polisi yang sesuai dengan tanggal ganjil atau genap yang berlaku.

Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap Puncak Bogor akan dihalau untuk memutar balikkan kendaraan.

Persiapkan kembali segala sesuatu sebelum memutuskan untuk berlibur, jangan sampai kesalahan kecil dapat membuat rencana menjadi berantakan dan gagal.

***

Editor: Putri Amaliana


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah