Ganjil Genap Puncak Bogor 8 Agustus 2022 Masih Berlaku? Begini Informasinya

- 8 Agustus 2022, 12:04 WIB
Ganjil Genap Puncak Bogor 8 Agustus 2022 Masih Berlaku
Ganjil Genap Puncak Bogor 8 Agustus 2022 Masih Berlaku /Antara

MEDIA JABODETABEK – Berikut adalah informasi tentang sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap Puncak Bogor apakah masih berlaku atau tidak.

Sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di kawasan Puncak Bogor terus diberlakukan secara rutin oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.

Kepolisian Resor Kabupaten Bogor memberlakukan ganjil genap kawasan Puncak Bogor untuk mengatasi masalah kemacetan yang sering terjadi di kawasan Puncak Bogor.

Baca Juga: 10 Agustus 2022 Hari Apa? Memperingati Hari Apa? Ada Peristiwa Apa? Simak Penjelasan Selengkapnya

Pemberlakuan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di Puncak Bogor dilakukan oleh Polres Bogor pada saat hari libur seperti Akhir Pekan dan hari libur nasional.

Berikut adalah jadwal jam operasional ganjil genap yang dilakukan di kawasan wisata Puncak Bogor.

Jam operasional ganjil genap Puncak Bogor dilakukan pada akhir pekan dan hari libur. Pada akhir pekan dilakukan selama 3 hari berturut-turut dan pada hari libur menyesuaikan dengan hari libur tersebut.

Pada gage akhir pekan di Puncak Bogor dimulai pada hari Jumat pukul 14.00 WIB hingga nanti hari Minggu pukul 24.00 WIB.

Sedangkan hari libur nasional yang ditandai dengan tanggal merah berlaku mulai H-1 hari libur tersebut pukul 14.00 WIB hingga hari libur nasional itu pukul 24.00 WIB.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata di Cilacap Jawa Tengah, Destinasi Populer yang Wajib Dikunjungi

Lalu apakah pada Senin, 8 Agustus 2022 ganjil genap Puncak Bogor diberlakukan?

Senin, 8 Agustus 2022 ganjil genap di kawasan Puncak Bogor tidak diberlakukan alias arus lalu lintas normal kembali.

Ganjil genap akan kembali diberlakukan pada hari Jumat, 12 Agustus 2022 mulai pukul 14.00 WIB.

Diimbau kembali bagi wisatawan yang hendak mengunjungi kawasan Puncak Bogor pada akhir pekan atau hari libur nasional agar memperhatikan kembali nomor polisi kendaraannya.

Sebab, larangan melintas diberlakukan bagi pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan nomor polisi kendaraan tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap yang berlaku.

Pengendara akan diarahkan untuk putar balik kendaraannya oleh petugas agar tidak melintasi kawasan ganjil genap Puncak Bogor. ***

Editor: Putri Amaliana


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini