Jadwal Ganjil Genap Puncak Jumat, Sabtu dan Minggu 29-31 Juli 2022: Cek Jam Operasionalnya

- 29 Juli 2022, 08:56 WIB
Ilustrasi Ganjil Genap Puncak
Ilustrasi Ganjil Genap Puncak /AKP Asep Kusmana/Dok. Polrestabes Bandung


MEDIA JABODETABEK - Setiap akhir pekan, mulai Jumat, Sabtu dan Minggu ganjil genap Puncak kembali diberlakukan.

Ganjil genap Puncak Bogor, hari ini Jumat 29 Juli 2022 akan dimulai pada pukul 14:00 WIB sampai Minggu 31 Juli 2022 pukul 24:00 WIB.

Aturan ganjil genap ini diberlakukan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan di jalur wisata Puncak.

Pada akhir pekan ini akan ada hari perayaan umat Islam yaitu Tahun Baru Islam yang jatuh pada Sabtu, 30 Juli 2022.

Baca Juga: Pabrik Garmen di Jakarta Barat Kebakaran, Puluhan Mobil Damkar Dikerahkan untuk Padamkan Api

Maka dari itu, kemungkinan beberapa orang akan merasakan libur long weekend dan akan berencana pergi bersama keluarga ke kawasan Puncak Bogor.

Ya, Tahun Baru Islam yang jatuh pada Sabtu, 30 Juli 2022 yang biasa juga disebut dengan 1 Muharam merupakan tanggal merah.

Untuk jadwal dan jam ganjil genap Puncak, berlaku mulai hari ini Jumat, 29 Juli 2022 sampai Minggu, 31 Juli 2022.

Untuk jadwal dan jam ganjil genap Puncak, berlaku mulai Jumat, 29 Juli 2022 pukul 14:00 WIB, sampai Minggu, 31 Juli 2022 pukul 24:00 WIB.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Jumat, 29 Juli 2022: TransTV, Trans7, Indosiar, ANTV dan NETTV

Jika Anda hendak liburan ke Puncak pada hari ini dipersilakan, tetapi wajib menggunakan plat nomor ganjil lantaran tanggal 29 Juli 2022 merupakan tanggal ganjil.

Lalu, untuk Sabtu, 30 Juli 2022 merupakan tanggal genap, jadi Anda wajib menggunakan plat kendaraan berplat nomor polisi genap.

Terakhir, Minggu, 31 Juli 2022 kembali lagi menjadi tanggal ganjil yang artinya Anda wajib menggunakan plat kendaraan polisi ganjil.

Baca Juga: UPDATE! Ganjil Genap Puncak Berlaku Mulai Hari Ini Jumat 29 Juli 2022, Hingga Tanggal Berapa?

Untuk Senin sampai Kamis mendatang kembali menjadi peraturan umum yang berarti tidak mengkotak-kotakkan antara ganjil dan genap.

Karena pada hari ini Jumat, 29 Juli 2022 ganjil genap Puncak diberlakukan untuk plat nomor polisi ganjil, maka jika Anda tetap menggunakan plat nomor polisi genap maka tidak bisa melanjutkan perjalanan.

Lantas, sanksi tilang apa yang akan didapatkan jika tetap melanggar peraturan ganjil genap Puncak?

Petugas ganjil genap Puncak akan menerapkan sanksi himbauan putar balik ke arah semula dan itu artinya liburan Anda akan terganggu.

Baca Juga: Link Live Streaming Pertandingan Community Shields Liverpool vs Manchester City,Mencari Tim Terbaik di Inggris

Maka jika ingin ke Puncak pada Jumat, Sabtu dan Minggu tanggal 29 Juli 2022 hingga 31 Juli 2022 cobalah untuk sesuaikan tanggal keberangkatan dengan plat nomor kendaraan Anda.

Peraturan hari Jumat, 29 Juli dan Minggu, 31 Juli 2022 adalah putusan dari Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2022.

Dengan pemberitahuan di atas, diharapkan Anda dapat berlibur bersama orang tersayang di Puncak dengan lancar tanpa hambatan apapun.***

 

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini