Kasus Kecelakaan Cibubur, Polisi Tetapkan Supir Truk Sebagai Tersangka

- 21 Juli 2022, 17:38 WIB
Kecelakaan Maut Truk Pertamina di Cibubur
Kecelakaan Maut Truk Pertamina di Cibubur /WAG/PRMN

MEDIA JABODETABEK - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menegaskan tersangka kasus kecelakaan maut di Jalan Raya Alternatif Transyogi, Cibubur, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada hari Senin 18 Juli 2022 hanya sopirnya saja.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjelaskan, pernyataan itu sekaligus mengkoreksi pemberitaan yang beredar terkait dengan penetapan tersangka atas kecelakaan maut yang terdiri dari dua orang, yaitu sopir dan kernet truk.

"Saya koreksi, tersangka itu satu, si sopir," kata Latif Usman di Jakarta, pada Kamis 21 Juli 2022.

Baca Juga: Polisi Ungkap Jasad Wanita yang ditemukan di Kali Cikeas Adalah Korban Pembunuhan, 3 Pelaku Sudah ditangkap

Dia juga menambahkan, penetapan sopir truk BBM sebagai tersangka itu usai penyidik melakukan penyidikan dengan memeriksa beberapa saksi saat terjadinya kecelakaan.

Dari hasil penyidikan tersebut menjelaskan jika sopir diduga melakukan kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan dan memakan banyak korban jiwa. Dari hasil pemeriksaan sementara penyebab kecelakaan tersebut terjadi akibat rem truk bbm yang bermasalah.

Penyidik menilai sopir truk BBM tersebut melakukan kelalaian karena kondisi mobil yang tidak mempunyai rem.

Baca Juga: Pasang Twibbon HUT IAD 2022 di Sosial Media untuk Rayakan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Ke 22

"Kan mereka yang mengemudikan. Setelah diuji apakah terjadi kelalaian itu pada saat pemeriksaannya kan mereka yang mengendalikan. Harusnya mereka mengetahui persis kondisi mobilnya," kata Latif.

Halaman:

Editor: Putri Amaliana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x