MEDIA JABODETABEK – Berikut adalah penjelasan ganjil genap yang berlaku di 25 titik ruas jalan di wilayah DKI Jakarta.
Sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta terus diberlakukan di 25 titik ruas jalan oleh Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Pemberlakuan ganjil genap DKI Jakarta di 25 titik ruas jalan mengalami penambahan pada 6 Juni 2022 lalu dengan jumlah titik yang diberlakukan sebelumnya adalah 13 titik ruas jalan.
Baca Juga: 3 Twibbon HUT BPJS Kesehatan 2022: Bingkai Foto Berdesain Simple dan Elegan untuk Dipasang di Sosmed
Diberlakukannya ganjil genap 25 titik ruas jalan di wilayah DKI Jakarta karena semakin melonggarnya aturan PPKM di wilayah Ibukota pada saat ini.
Lalu kapan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta ini diberlakukan?
Ganjil genap di wilayah DKI Jakarta diberlakukan saat hari kerja yaitu pada Senin hingga Jumat di 2 waktu yang berbeda.
2 waktu yang berbeda tersebut adalah pagi dan sore hari. Pada pagi hari gage berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket Nonton Film di Kota Cinema Mall 15 Juli 2022, Cek Film yang Sedang Tayang
Sedangkan pada sore hari ganjil genap di 25 titik ruas jalan berlaku mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Diimbau bagi pengendara kendaraan roda 4 atau lebih agar lebih diperhatikan lagi nomor polisi kendaraannya sebelum melintasi kawasan ganjil genap.
Sanksi tilang akan diberlakukan oleh petugas di lapangan jika mendapati pengendara kendaraan roda 4 tidak menggunakan plat nomor sesuai tanggal ganjil atau genap yang saat itu berlaku.
Pada hari ini Jumat, 15 Juli 2022 ganjil genap di 25 titik ruas jalan diberlakukan bagi kendaraan berplat nomor Ganjil.
Berikut tim Mediajabodetabek.com merangkumkan 25 titik ruas jalan yang diberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta. Genap dilarang melintas!
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M.H. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan H.R. Rasuna Said
19. Jalan D.I. Panjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan St. Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Tetap patuhi rambu-rambu lalu lintas dan peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk mewujudkan Indonesia yang aman dan tenteram. ***
Artikel Rekomendasi