Sebagaimana yang telah diberitakan Mediajabodetabek.com sebelumnya, pada 8 Juli 2022, tim Satgas Covid-19 telah resmi menerbitkan aturan yang akan diberlakukan mulai 17 Juli 2022, terkait pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib Vaksin Booster sebagai syarat utama perjalanan.
Sehingga sampai pada tanggal pelaksanaan regulasi PPDN wajib booster, masyarakat Indonesia masih ada kesempatan melakukan vaksinasi dosis ketiga ini.***
Artikel Rekomendasi