Sementara itu, Sekretaris BKD Kota Depok, Utang Wardaya menyebut, program ini mulai berlaku pada 01 Juli - 31 Agustus 2022.
Adapun sejumlah kemudahan yang bisa di dapatkan. Di antaranya Bebas Denda PKB, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua, Bebas Tunggakan PKB Tahun Kelima dan Diskon PKB.
“Kemudian program lainnya yaitu Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kesatu, Bebas Denda PBB sampai Tahun 2022, Pengajuan Penghapusan dan Pengurangan Pembayaran Pokok PBB dan terakhir pelayanan balik nama SPPT khusus mutasi habis,” tutup Idris.***
Artikel Rekomendasi