MEDIA JABODETABEK - Libur akhir pekan ganjil genap Puncak tetap diberlakukan.
Ganjil genap Puncak diberlakukan sejak hari Kamis, Jumat, Sabtu dan Minggu 14, 15, 16 dan 17 April 2022.
Ganjil genap ini diberlakukan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan di jalur wisata puncak selama libur long weekend.
Baca Juga: Daftar Pilihan Motor Matic 150cc yang Cocok untuk Touring Mudik Lebaran 2022 dari Yamaha dan Honda
Untuk jadwal dan jam ganjil genap Puncak, berlaku mulai Kamias pukul 14:00 WIB sampai Minggu pukul 24:00 WIB.
Informasi aturan ganjil geap Puncak disampaikan oleh akun isntagram resmi @tmcpolresbogor hari ini.
"Hari Kamis, Jumat, Sabtu Dan Minggu tanggal 14, 15, 16 dan 17 April 2022 di Jalur Puncak Berlaku Ganjil Genap," tulis akun instagram @tmcpolresbogor seperti dikutip Mediajabodetabek.com.
Baca Juga: Akibat Jalan Berlubang, Wanita ini Kecelakaan Terlindas Truk di Kelapa Dua Kabupaten Tangerang
Jika Anda hendak liburan ke Puncak, sesuaikan tanggal keberangkatan dengan plat nomor kendaraan Anda.
Hari ini Jumat 15 April 2022 adalah tanggal ganjil, maka Anda harus menggunakan kendaraan dengan palt ganjil.
Artikel Rekomendasi