MEDIA JABODETABEK – Sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di kawasan wisata Puncak Bogor dan Sentul kembali diberlakukan akhir pekan ini.
Pemberlakuan ganjil genap di 8 titik poin kawasan Puncak Bogor dan Sentul ini terletak di titik yang menjadi gerbang masuk kawasan ini.
Ganjil genap di kawasan Puncak Bogor dan Sentul diberlakukan sebagai upaya dari Pemerintah Kabupaten Bogor dalam memutus rantai penyebaran COVID – 19.
Pemberlakuan ganju]il genap ini juga dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2022.
Gage di kawasan Puncak Bogor dan Sentul berlaku setiap akhir pekan dan hari libur nasional. Pemberlakuan ini dimulai pada hari Jumat pukul 14.00 WIB hingga Minggu pukul 24.00 WIB.
Bagi pengendara kendaraan bermotor yang melintasi kawasan ganjil genap tidak mengenakan nomor polisi yang sesuai dengan tanggal ganjil atau genap akan dikenakan sanksi berupa imbauan untuk putar balik.
Pada akhir pekan ini gage di kawasan Puncak Bogor dan Sentul dibuka dengan nomor polisi kendaraan ganjil yang diperbolehkan melintas pada hari Jumat.
Artikel Rekomendasi