Aturan Ganjil Genap Puncak Bogor Hari Ini Sabtu, 19 Maret 2022: Hanya Plat Nomor 'Ganjil' yang Boleh Lewat

- 19 Maret 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi Aturan Ganjil Genap Puncak Bogor Hari Ini Sabtu, 19 Maret 2022: Ingat, Hanya Plat Nomor 'Ganjil' yang Boleh Lewat!
Ilustrasi Aturan Ganjil Genap Puncak Bogor Hari Ini Sabtu, 19 Maret 2022: Ingat, Hanya Plat Nomor 'Ganjil' yang Boleh Lewat! /twitter @TMCPolresBogor

MEDIA JABODETABEK - Simak kembali aturan Ganjil Genap Puncak Bogor hari ini Sabtu, 19 Maret 2022. Cek juga jam operasionalnya.

Sehubungan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level 2 di Kabupaten Bogor.

Pada hari ini Sabtu, 19 Maret 2022 akan kembali dilakukan pembatasan lalu lintas dengan sistem Ganjil Genap di kawasan Sentul dan Puncak Bogor.

Yang mana Kebijakan Ganjil Genap Kawasan Wisata Puncak ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2021.

Jam Operasional Ganjil Genap puncak hari ini akan berlangsung selama 1×24 jam, yang berlangsung sejak hari Jumat, 18 Maret 2022 sampai Minggu, 20 Maret 2022 pukul 24.00 WIB.

Baca Juga: Tanggal 19 Maret 2022 Hari Apa, Memperingati Apa, Ada Peristiwa Apa? Mari Simak Penjelasan Lengkapnya Disini

Dimana pada hari ini akan dilakukan aturan atau ketentuan putar balik bagi kendaraan mobil atau motor yang plat nomor kendaraanya tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap pada hari itu.

Oleh karena itu, dihimbau bagi pengendara berplat nomor kendaraan "Genap" yang ingin melakukan perjalanan ke arah puncak dan sentul, untuk mecari jalan alternatif.

Karena bila Anda nekat melanggar peraturan yang berlaku, maka Anda haru siap diputar balik oleh petugas yang bertugas di lapangan.

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Instagram @tmcpolresbogor


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x