10. Jalan H.R Rasuna Said
11. Jalan D.I Panjaitan
12. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari
Bagi pengendara yang melanggar kawasan ganjil genap akan dikenakan sangsi tilang dengan denda maksimal Rp500 ribiu.
Disclaimer: artikel ini telah diperbaharui karena ada kesalahan penulisan waktu yang sebelumnya 14:00 menjadi 16:00. Yang benar adalah jam ganjil genap sore mulai pukul 16:00-21:00 WIB.***
Artikel Rekomendasi