MEDIA JABODETABEK - Ganjil Genap Jakarta di hari Sabtu dan Minggu masih berlaku apa tidak? Simak ulasan lengkapnya disini.
Bertepatan dengan diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level 3 di wilayah DKI Jakarta.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta turut serta memberlakukan pembatasan lalu lintas dengan sisitem ganjil genap di sejumlah ruas jalan ibu kota.
Kebijakan Ganjil Genap Jakarta di 13 Ruas jalan dan 3 kawasan wisata ini mengacu pada pada SK KADISHUB No. 108 Tahun 2022.
Dimana penerapan Ganjil Genap ini ditujukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat, serta mengurai kemacetan lalu lintas.
Penerapan Ganjil Genap Jakarta di 13 ruas jalan ini biasanya diberlakukan setiap hari Senin - Jumat, yang berlangsung pada pukul 06.00 - 10.00 WIB. dan akan dilaksanakan kembali pada sore hari pukul 16.00 - 21.00 WIB.
Selain penerapan ganjil genap di 13 ruas jalan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga merealisasikan sistem ganjil genap di kawasan wisata.
Yang mana pemberlakuan ganjil genap di kawasan wisata ini akan diberlakukan di setiap akhir pekan, tepatnya di Hari Sabtu dan Minggu.
Artikel Rekomendasi