MEDIA JABODETABEK – Pemberlakuan rekayasa lalu lintas ganjil genap di kawasan Puncak Bogor dan Sentul pada Sabtu 29 Januari 2022 masih berlaku pada nomor polisi kendaraan ganjil.
Ganjil genap di kawasan Puncak Bogor dan Sentul berlaku mulai hari Jumat pukul 14.00 WIB hingga Minggu pukul 24.00 WIB.
Sistem rekayasa ganjil genap di kawasan Puncak Bogor dan Sentul diberlakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2021.
Bagi pengendara yang melintasi 8 titik pemeriksaan ganjil genap di jalur kawasan menuju Puncak Bogor dan Sentul mengenakan nomor polisi genap pada hari ini akan diimbau untuk memutar balikkan kendaraan.
Pemberlakuan gage di kawasan Puncak Bogor dan Sentul dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Bogor sebagai upaya untuk menekan angka mobilitas wisatawan yang akan mengunjungi kawasan Puncak Bogor di masa pandemi COVID – 19.
Selain pemberlakuan di akhir pekan, ganjil genap kawasan Puncak Bogor dan Sentul juga berlaku pada tanggal merah atau hari libur nasional.
Baca Juga: Cek Ganjil Genap Bogor di Akhir Pekan Ini 29 Januari 2022, Berikut Jadwal dan Lokasi Terbarunya
Pemberlakuan gage di hari libur nasional dimulai pukul 14.00 WIB H-1 hari libur nasional tersebut hingga pukul 24.00 WIB hari libur nasional.
Artikel Rekomendasi