MEDIA JABODETABEK - Aturan terbaru ganjil genap DKI Jakarta masih berlaku Hari ini 19 Januari 2022 di 13 titik ruas jalan yang tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur
Dengan adanya sistem ganjil genap ini merupakan upaya Pemerintah untuk mengatur mobilitas pengendara di tengah pandemi COVID – 19.
Jadi perlu diingat akan peraturan yang akan direalisasikan dalam penerapan ganjil genap DKI Jakarta yang diatur dalam SK Kadishub No. 2 Tahun 2022.
Di mana pada hari ini 19 Januari 2022 dan hari terakhir ganjil genap pekan ini berlangsung yakni, 21 Januari 2022 akan diterapkan sistem "Ganjil".
Pengendara yang memiliki nomor polisi genap dilarang untuk melintasi 13 titik ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap.
Diharapkan agar semua kendaraan bermotor roda 4 di wilayah DKI Jakarta menyesuaikan nomor polisi kendaraan dengan tanggal diberlakukanya sistem ganjil genap.
Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta 19 Januari 2022, Hari ini Plat Nomor Genap Tidak Boleh Lewat 13 Titik Jalan ini
Jika ada pengendara yang nekad melintasi kawasan ganjil genap dengan nomor polisi yang tidak sesuai dengan tanggal ganjil genap akan diberlakukan sanksi berupa penilangan.
Artikel Rekomendasi