Jadwal SIM Keliling Tangerang Hari ini Selasa, 21 Desember 2021, Salah Satunya Ada di Pamulang Square

- 21 Desember 2021, 08:42 WIB
Jadwal SIM Keliling Tangerang Hari ini Selasa, 21 Desember 2021, Salah Satunya Ada di Pamulang Square.
Jadwal SIM Keliling Tangerang Hari ini Selasa, 21 Desember 2021, Salah Satunya Ada di Pamulang Square. /Humas Polres Tasikmalaya Kota/

MEDIA JABODETABEK - Berikut jadwal pelayanan SIM Keliling di Tangerang Kota dan Tangerang Selatan hari ini Selasa, 21 Desember 2021. 

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pelayanan SIM Keliling, pelayanan tersebut masih tetap beroperasi.

Sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjang SIM A akan dikenakan Rp80.000 sedangkan untuk perpanjangan SIM C akan dikenakan biaya sebesar Rp75.000.

Baca Juga: 12 Link Twibbon Hari Ibu Nasional 22 Desember 2021, Bingkai Gratis dan Unik yang Bisa Dibagikan di Medsos

Berikut jadwal pelayanan SIM Keliling di wilayah Tangerang Selatan dan Tangerang Kota yang beroperasi hari ini Selasa, 21 Desember 2021.

Tangerang Selatan:

- Pamulang Square, pagi pukul 08.00 sampai 13.00 WIB dan sore pukul 15.00 sampai 17.00 WIB.

- ITC BSD, pagi pukul 08.00 sampai 13.00 WIB.

 Tangerang Kota:

- Pospol Pinang Cipondoh, pukul 08.00 sampai 13.00 WIB. 

Baca Juga: Nonton Kisah Inspirasi Ibuku Surgaku, Jadwal TVRI Hari Ini Selasa 21 Desember 2021

Atau pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C di Tangerang Kota bisa dilakukan di Gerai SIM Alam Sutera dan Tangcity Mall pukul 10.00 sampai 18.00 WIB.

Sedangkan jadwal untuk pelayan perpanjang dan pembuatan SIM A dan SIM C baru, bisa mendatangi Satpas Polres Metro Tangerang Kota yang beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 13.00 WIB.

Syarat untuk perpanjangan SIM A atau SIM C, sebagai berikut:

Baca Juga: Mau Perpanjang SIM? Simak Jadwal SIM Keliling Hari Ini Jakarta Bogor Depok, 21 Desember 2021

1. Membawa SIM lama,

2. Fotokopi e-KTP,

3. Membawa e-KTP,

4. Surat Keterangan Sehat,

5. Perpanjangan SIM dilakukan H-14 sebelum masa berlakunya habis,

6. Pelayanan SIM keliling ini hanya khusus untuk perpanjang SIM A dan SIM C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis, apabila masa berlaku SIM sudah habis akan diberlakukan pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Jadwal Trans7 Hari Ini Selasa 21 Desember 2021: Ada Jejak Petualang, On The Spot hingga Misteri Dunia

Sedangkan persyaratan untuk pembuatan SIM baru, sebagai berikut:

1. Fotokopi e-KTP, 

2. Membawa e-KTP,

3. Surat keterangan sehat. 

Diharapkan bagi masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Virus Covid-19.

Selalu menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak agar pelaksanaan pembuatan dan perpanjang SIM Keliling berjalan dengan lancar di wilayah Tangerang.***

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: Instagram @satlantaspolrestangsel Instagram @tangerangkota


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x