Wajib Tahu! Uji Coba Ganjil Genap Depok Berlaku Hari Ini 11-12 Desember: Ada 6 Titik Pos Check Point Baru

- 11 Desember 2021, 08:20 WIB
Ilustrasi. Uji Coba Ganjil Genap Depok Berlaku Hari Ini 11-12 Desember: Ada 6 Titik Pos Check Point Baru.
Ilustrasi. Uji Coba Ganjil Genap Depok Berlaku Hari Ini 11-12 Desember: Ada 6 Titik Pos Check Point Baru. /Tangkapan layar: Instagram.com/@tmcpoldametro

MEDIA JABODETABEK - Menjelang Natal dan Tahun Baru, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok kembali melanjutkan uji coba pemberlakuan ganjil genap di akhir pekan (weekend).

Pelaksanaan uji coba pemberlakuan ganjil genap akan berlangsung di ruas Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat.

Sistem uji coba pemberlakuan ini berlaku pada setiap akhir pekan pada hari Sabtu dan Minggu.

Baca Juga: Sinopsis Dear Nathan: Thank You Salma yang Akan Tayang di Bioskop pada 13 Januari 2022 Mendatang

Tujuan diberlakukannya uji coba ganjil genap tersebut untuk mengurangi angka kemacetan dan volume kendaraan yang terus meningkat di setiap akhir pekan.

Pelaksanaan uji coba ganjil genap ini akan mulai berlangsung pada hari ini Sabtu sampai Minggu tanggal 11 sampai 12 Desember 2021.

Jam operasional uji coba pemberlakuan Ganjil Genap akan dimulai pukul 12.00 sampai 18.00 WIB.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Hut Kabupaten Blora ke-272, Cocok untuk Diupload di Sosial Media

Pemeriksaan ganjil genap tersebar di sejumlah titik. Berikut lokasi di 6 titik cek point uji coba yang akan beroperasi di sepanjang jalan Margonda Raya:

1. Terminal Margonda,

2. Simpang Ramanda,

3. Fly Over Universitas Indonesia (UI) atau sebelum pos polisi dari arah Lenteng Agung,

4. Kemudian, Flyover UI dari arah Jalan Komjen Pol M Yasin,

5. Exit Tol Margonda dari arah Kukusan, serta

6. U-Turn Juanda atau on off ramp Margonda.

Baca Juga: Mulai Akhir Pekan Ini, Polres Cilegon Terapkan Uji Coba Ganjil Genap di Jalur Wisata Anyer-Cinangka

Uji coba pemberlakuan Ganjil Genap ini tidak berlaku untuk kendaraan khusus, seperti Ambulan, Pemadam Kebakaran, Angkutan Umum atau online, kendaraan Plat Merah, Kendaraan Pimpinan Lembaga, Kendaraan Barang, Kendaraan BBM atau BBG dan Kendaraan Petugas Kesehatan serta Kendaraan Vaksin.

Belum ada sanksi berupa penilangan bagi pelanggar sistem ganjil genap ini, hal tersebut dikarenakan akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat untuk diujicobakan.

Uji coba pemberlakuan ganjil genap ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat (R4), sedangkan untuk kendaraan roda dua masih boleh melintasi Jalan Margonda Raya karena sosialisasi ganjil genap masih dalam tahap uji coba.***

 

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x