Sistem ganjil genap akan diberlakukan pada pukul 12.00-18.00 WIB. Belum ada sanksi berupa penilangan bagi pelanggar sistem ganjil genap.
Eko Herwiyanto selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok mengatakan bahwa alasan diadakan ganjil genap karena masih terkait dengan Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, 1 di Jawa-Bali.
Baca Juga: Peta Ganjil Genap Hari ini di Jalur Wisata Anyer Cinangka 11 Desember 2021: Berlaku Mulai Jam Segini
Yang artinya adanya pembatasan pergerakan orang dalam konteks untuk menekan penyebaran virus Covid-19 ini.
Selain itu, sistem ganjil genap diterapkan karena kemacetan yang terjadi di Jalan Margonda Raya pada akhir pekan.
Diharapankan dengan diberlakukan sistem ganjil genap ini, masalah kemacetan yang biasanya terjadi di Jalan Margonda Raya pada akhir pekan bisa terurai.***
Artikel Rekomendasi