Senin 22 November 2021, 13 Ruas Jalan di Jakarta ini Masih Berlaku Pembatasan Ganjil Genap

- 21 November 2021, 20:49 WIB
ganjil genap jakarta berlaku normal senin sampai jumat mulai 18 oktober 2021
ganjil genap jakarta berlaku normal senin sampai jumat mulai 18 oktober 2021 /Twitter/TMCPoldaMetro

MEDIA JABODETABEK – Pemberlakuan Ganjil genap di Jakarta masih tetap berlaku menyusul pelonggaran PPKM di Ibu kota dan mulai dibukanya perkantoran.

Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap mulai diberlakukan sesuai dengan Instruksi MENDAGRI No. 60 Tahun 2021, PERGUB No. 3 Tahun 2021, dan SK KADISHUB No. 472 Tahun 2021.

Terdapat 13 ruas jalan di Jakarta yang diberlakukan sistem ganjil-genap ini. Ganjil-genap sendiri adalah sistem pembatasan mobilitas kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang diatur sesuai nomor kendaraan ganjil atau genap sesuai tanggal hari itu.

Baca Juga: Update Terbaru Ganjil-Genap Akhir Pekan Jalur Puncak, Simak 8 Titik Pemeriksaannya di Mana Saja

Pemberlakuan ganjil-genap ini berlaku setiap hari Senin sampai Jumat mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB untuk pagi hari dan 16.00 hingga 21.00 WIB pada malam hari.

Pada Weekend atau akhir pekan, ganjil-genap juga berlaku di 3 titik lokasi wisata yaitu Pintu Masuk Timur dan Barat Ancol Taman Impian, Pintu Masuk 1 dan Pintu Masuk 3 Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Pintu Masuk Utara dan Barat Taman Margasatwa Ragunan.

Berikut adalah 13 ruas jalan di Jakarta yang diberlakukan sistem ganjil-genap yang mulai diberlakukan tanggal 16 November 2021 hingga 29 November 2021.

Baca Juga: Tips Mencegah Jerawat yang Disebabkan Oleh Penggunaan Masker, Ganti Masker Setiap 4 Jam Sekali

1. Jalan M.H. Thamrin

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: instagram @dishubdkijakarta


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x