13. Samling Depok : Halaman Parkir Samsat Depok
14. Samling Cinere : Halaman Parkir Samsat Cinere.
Persyaratannya yang harus dibawa, yaitu:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) 3. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan salinan fotokopi.
Baca Juga: Indonesia Master 2021 Hari Ini Tayang Dimana, Jam Berapa? Berikut Jadwalnya
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.
Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan.
Diharapkan mematuhi protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Virus Covid-19 dengan selalu menerapkan 3M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak agar pelaksanaan Samsat Keliling berjalan dengan lancar di wilayah Jadetabek.***
Artikel Rekomendasi