MEDIA JABODETABEK - Bagi masyarakat Kota Bekasi yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi masih tetap beroperasi namun terbatas.
Pelayanan SIM keliling ini hanya khusus untuk perpanjang SIM A dan SIM C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM sudah habis, akan diberlakukan pembuatan SIM baru.
Baca Juga: 5 Spot Menakjubkan di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru: Tak Boleh Dilewatkan saat Liburan
Untuk memperpanjang SIM A akan dikenakan Rp 80.000 sedangkan untuk SIM C akan dikenakan sebesar Rp 75.000.
Biaya perpanjang SIM ini sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Syarat untuk perpanjangan SIM A atau SIM C sebagai berikut:
1. Fotokopi Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP),
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,
Artikel Rekomendasi