MEDIA JABODETABEK - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem Ganjil Genap (GAGE) pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
Pembatasan lalu lintas sistem Ganjil Genap kembali diperpanjang di 13 Ruas Jalan dan Tiga Lokasi Wisata Jakarta, sesuai dengan peraturan Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No. 57 Tahun 2021, Peraturan Gubernur (Pergub) 3 Tahun 2021, Lampiran Keputusan Gubernur No. 1312 Tahun 2021, dan Surat Keputusan (SK) Kadishub Nomor 455 Tahun 2021.
Berikut jadwal ganjil genap di Jakarta pada 13 Ruas Jalan dan Tiga Lokasi Pintu Masuk Wisata.
Baca Juga: Peristiwa yang Terjadi Tanggal 6 November, Memperingati Hari Apa, Berikut Ulasannya
Sistem Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan sudah mulai diberlakukan pada Selasa, 2 November 2021 hingga Senin, 15 November 2021.
Dari hari Senin - Jumat, pukul 06.00 s/d 10.00 WIB dan 16.00 s/d 21.00 WIB (Hari Libur Nasional tidak berlaku).
Berikut Titik kawasan Ganjil Genap (GAGE) pada masa PPKM Level 1 di Jakarta di 13 Ruas Jalan:
1. Jalan M.H. Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Letjen S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
Artikel Rekomendasi