Persyaratan yang harus dibawa saat ingin melakukan perpanjangan SIM A dan C ialah :
1. Foto copy KTP yang masih berlaku
2. Foto copy SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Bukan Pajak, yakni untuk perpanjangan SIM A dikenakan tarif 80 ribu rupiah, sedangkan untuk perpanjangan SIM C dikenakan tarif 75 ribu rupiah.
Surat Izin Mengemudi atau SIM wajib dimiliki oleh setiap pengguna kendaran bermotor dan harus sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Bahkan ada ketentuan yang berlaku bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, dan ketentuan tersebut tertera dalam Pasal 281.***
Artikel Rekomendasi