Ganjil Genap di Jalur Puncak dan Sentul Bogor akan Diberlakukan Hari Ini Jumat 22 Oktober 2021

- 22 Oktober 2021, 09:21 WIB
Anggota Polresta Bogor Kota bersama Dishub Kota Bogor mengatur laju kendaraan roda empat saat pemberlakuan aturan ganjil genap di pintu keluar Gerbang Tol Bogor, Jawa Barat
Anggota Polresta Bogor Kota bersama Dishub Kota Bogor mengatur laju kendaraan roda empat saat pemberlakuan aturan ganjil genap di pintu keluar Gerbang Tol Bogor, Jawa Barat /Antara Foto/Arif Firmansyah


MEDIA JABODETABEK - Satlantas Polres Bogor akan memberlakukan sistem ganjil genap di jalur Puncak dan Sentul, Kabupaten Bogor pada Jumat, 22 Oktober 2021.

Satlantas Polres Bogor akan menerapkan sistem ganjil genap selama tiga hari ke depan, tepatnya ketika akhir pekan.

"Pada hari Jumat, Sabtu, Minggu tanggal 22, 23, 24 Oktober 2021 diberlakukan ganjil genap di jalur Puncak dan Sentul," keterangan Satlantas Polres Bogor di Instagram @tmcpolresbogor Jumat, 22 Oktober 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Terbaru 22 Oktober 2021 dari Kesehatan Hingga Asmara Zodiak Virgo, Libra, dan Scorpio

Sistem ganjil genap di jalur Puncak dan Sentul berlaku selama 24 jam untuk semua kendaraan.

Kebijakan ganjil genap di jalur Puncak dan Sentul sesuai dengan arahan yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bogor Nomor 443/440/Kpts/Per-UU/2021.

Keputusan tersebut berisi tentang Perpanjangan Keenam Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif Melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19 ) di Kabupaten Bogor.

Baca Juga: 22 Oktober 2021 Prakiraan Cuaca BMKG Waspadai Potensi Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Jabodetabek

Keputusan tersebut berlaku pada 19 Oktober 2021 hingga 1 November 2021.

"Penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat sampai dengan Minggu," bunyi salah satu poin kebijakan ganjil genap dalam SK.

Sesuai dengan tanggal hari ini, kendaraan yang diizinkan melintasi jalur Puncak dan Sentul hanya yang memiliki plat nomor berakhiran genap.

Ganjil genap di jalur Puncak dan Sentul juga berlaku untuk roda dua dan roda empat.

Baca Juga: Cek Jadwal dan Lokasi Terbaru SIM Keliling Makassar 22 Oktober 2021

Tak hanya ganjil genap, Satlantas Polres Bogor dalam menekan jumlah volume kendaraan di jalur Puncak, sistem one way (satu arah) juga turut diterapkan.

Sistem one way di jalur Puncak bisanya diterapkan pada hari kedua ganjil genap, yaitu pada Sabtu.

Sistem one way di jalur Puncak bersifat situasional, artinya, Satlantas Polres Bogor akan menerapkan one way jika kendaraan pada saat itu sudah mulai memadati jalur Puncak.***

 

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x