Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 Corona Virus Disease 2019.
Ingat, pengendara yang melanggar aturan ini dengan menerobos jalur ganjil genap tidak sesuai plat nomor, maka akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 yakni denda maksimal Rp 500.000.
Perlu diketahui, pemberlakukan ganjil genap Jakarta tidak berlaku untuk sepeda motor dan kendaraan-kendaraan yang mendapat pengecualian seperti: kendaraan plat kuning atau angkutan umum, kendaraan dengan tenaga listrik, ambulans, pemadam kebakaran, dan kepolisian.
Pelaksanaan sistem ganjil genap Jakarta di bulan Oktober 2021 akan terus diberlakukan hingga tanggal 18 Oktober.
Baca Juga: Kalender Bulan November 2021 Lengkap Dengan Libur dan Peringatan Hari Besar
Update terbaru dari Twitter @TMCPoldaMetro yang Mediajabodetabek.com himpun, berikut 7 lokasi penyekatan terbaru di sepanjang ruas Gage yang perlu diketahui pengendara roda empat.
Daftar Titik Penyekatan Ganjil Genap Jakarta selama PPKM
Titik penyekatan di Underpass Mampang Jakarta Selatan. Polri Dit Lantas dan PMJ menyaring kendaraan roda empat yang akan mengarah ke Jalan HR Rasuna Said Kuningan.
Titik penyekatan di Semanggi Atas Jalan Gatot Subroto. Polri Dit Lantas bersama PMJ menyaring kendaraan roda empat yang akan mengarah ke Jalan Jendral Sudirman.
Artikel Rekomendasi