Hari Ini Berlaku Sistem Ganjil Genap di Jakarta, Dimulai Pagi hingga Malam Hari, Cek Ketentuannya

- 14 Oktober 2021, 06:24 WIB
Sejumlah petugas berjaga di kawasan ganjil genap Jakarta.
Sejumlah petugas berjaga di kawasan ganjil genap Jakarta. /facebook/TMC Polda Metro Jaya

MEDIA JABODETABEK - Hari ini, Kamis, 14 Oktober 2021 Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sistem ganjil genap di Jakarta.

Kebijakan sistem ganjil genap diterapkan di beberapa titik di Jakarta.

Sistem ganjil genap di Jakarta berjalan sejak awal masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga: Info Terbaru Ganjil Genap Jakarta 14 Oktober 2021, Ada Wacana Penambahan Kawasan Gage

Dengan adanya sistem ganjil genap, diharapkan bisa menekan arus lalu lintas dan mengurangi mobilitas masyarakat di masa pandemi.

Ganjil genap ini tertuang dalam dua dasar hukum, pertama Instruksi Mendagri Nomor 42 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Kedua, Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang PPPKM level 3 Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Terbaru Kamis, 14 Oktober 2021 Jabodetabek: Bogor dan Bekasi Berpotensi Hujan Sedang

Adapun lokasi diterapkannya sistem ganjil genap di Jakarta hari ini ada 3 titik, yaitu di Jalan Sudirman, Jalan MH. Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.

Sistem sistem ganjil genap di Jakarta akan terus berlangsung hingga 18 Oktober 2021, bersamaan dengan aturan PPKM.

Jika setelah tanggal tersebut PPKM diperpanjang, maka sistem ganjil genap di Jakarta kemungkinan akan ikut diperpanjang.

Baca Juga: 14 Rekomendasi Cafe dan Tempat Nongkrong di Depok 2021 Lengkap dengan Alamat, Jam Buka, Nomor Telepon

Sistem ganjil genap berlaku pagi hingga malam hari, yaitu pukul 06.00-20.00 WIB.

Pihak Polda Metro Jaya pun sudah memasang rambu peringatan ganjil genap di sekitaran lokasi.

Sesuai dengan tanggal hari ini, maka kendaraan yang memiliki pelat akhiran ganjil yang bisa melintasi titik ganjil genap.

Baca Juga: Viral! Seorang Anggota Polisi Banting Peserta Unjuk Rasa di Tangerang Hingga Alami Kejang

Jika ada yang kedapatan melanggar aturan ganjil genap, maka pengendara akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500.000.

Sistem ganjil genap di Jakarta hanya berlaku untuk kendaraan roda empat, tidak berlaku untuk roda dua.

Pengendara yang membawa mobil listrik juga diizinkan untuk melintasi ganjil genap Jakarta.***

 

 

 

 

 

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini