Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4, level 3 dan level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali
Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 Corona Virus Disease 2019.
Adapun pengendara yang melanggar aturan ini dengan menerobos jalur ganjil genap tidak sesuai plat nomor, maka akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 yakni denda maksimal Rp 500.000.
Perlu diketahui, pemberlakukan ganjil genap Jakarta tidak berlaku untuk sepeda motor dan kendaraan-kendaraan yang mendapat pengecualian seperti: kendaraan plat kuning atau angkutan umum, kendaraan dengan tenaga listrik, ambulans, pemadam kebakaran, dan kepolisian.
Baca Juga: Viral! Seorang Anggota Polisi Banting Peserta Unjuk Rasa di Tangerang Hingga Alami Kejang
Informasi terkini yang kami himpun dari berbagai sumber, Ditlantas Polda Metro Jaya sedang mengkaji kemungkinan adanya penambahan titik ganjil genap.
Wacana penambahan kawasan ganjil genap ini terkait mulai macetnya beberapa ruas jalan Jakarta karena pelonggaran PPKM, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro, AKBP Argo Wiyono sedang mengkaji wacana menambah ruas jalan ganjil genap Jakarta.
Wacana ini akan dikaji berkoordinasi dengan berbagai pihak antara lain Dinas Perhubungan (Dishub DKI) untuk perlu tidaknya menambah ruas gage.***
Artikel Rekomendasi