Info Terbaru Ganjil Genap Jakarta 14 Oktober 2021, Ada Wacana Penambahan Kawasan Gage

- 14 Oktober 2021, 00:00 WIB
ganjil genap jakarta hari ini 14 oktober 2021
ganjil genap jakarta hari ini 14 oktober 2021 /twitter/@TMCPoldaMetro

Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4, level 3 dan level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali

Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: 14 Rekomendasi Cafe dan Tempat Nongkrong di Depok 2021 Lengkap dengan Alamat, Jam Buka, Nomor Telepon

Adapun pengendara yang melanggar aturan ini dengan menerobos jalur ganjil genap tidak sesuai plat nomor, maka akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 yakni denda maksimal Rp 500.000.

Perlu diketahui, pemberlakukan ganjil genap Jakarta tidak berlaku untuk sepeda motor dan kendaraan-kendaraan yang mendapat pengecualian seperti: kendaraan plat kuning atau angkutan umum, kendaraan dengan tenaga listrik, ambulans, pemadam kebakaran, dan kepolisian.

Baca Juga: Viral! Seorang Anggota Polisi Banting Peserta Unjuk Rasa di Tangerang Hingga Alami Kejang

Informasi terkini yang kami himpun dari berbagai sumber, Ditlantas Polda Metro Jaya sedang mengkaji kemungkinan adanya penambahan titik ganjil genap.

Wacana penambahan kawasan ganjil genap ini terkait mulai macetnya beberapa ruas jalan Jakarta karena pelonggaran PPKM, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro, AKBP Argo Wiyono sedang mengkaji wacana menambah ruas jalan ganjil genap Jakarta.

Wacana ini akan dikaji berkoordinasi dengan berbagai pihak antara lain Dinas Perhubungan (Dishub DKI) untuk perlu tidaknya menambah ruas gage.***

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x