MEDIA JABODETABEK - Berikut informasi pelayanan SIM keliling di berbagai wilayah seperti Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung yang beroperasi hari ini.
Seperti yang diketahui, bahwa Surat Izin Mengemudi atau SIM memiliki masa berlaku. Maka dari itu, bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM kini tak perlu datang ke kantor Satpas.
Pemilik SIM yang ingin memperbarui SIM sekarang bisa menggunakan layanan SIM keliling.
Layanan SIM keliling menyediakan pengurusan permohonan perpanjangan SIM A dan C. Adapun jenis SIM B, tidak bisa dilakukan di layanan SIM keliling ini, tetapi harus diperpanjang melalui kantor Satpas.
Baca Juga: Tanggal 28 Oktober Hari Apa, Memperingati Apa ? Berikut ini Daftar dan Sejarah Hari Sumpah Pemuda
Persyaratan untuk melakukan perpanjangan untuk SIM A atau C hanya membawa foto kopi KTP dan SIM lama serta bukti cek kesehatan.
Dihimpun dari laman PMJ News, berikut lokasi yang menyediakan layanan SIM keliling di Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung pada Senin, 4 Oktober 2021.
SIM Keliling Jakarta, ini diselenggarakan oleh Polda Metro Jaya yang tersebar di lima lokasi. Pelayanan dimulai pukul 08.00-14.00 WIB.
Artikel Rekomendasi