2.Kendaraan yang menggunakan rotator tidak sesuai peruntukannya.
3. Pelaku balap liar.
Adapun ancaman sangsi bagi setiap pengendara yang terjaring Operasi Patuh Jaya 2021 dengan kategori tersebut adalah :
Denda paling banyak Rp 3 juta atau kurungan paling lama 1 tahun. Hal tersebut merujuk pasal 297 Jo pasal 115 huruf b UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lalu bagi kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong denda maksimal Rp250 ribu atau hukuman paling lama 1 bulan, pasal 285 ayau 1 Jo pasal 106 ayat 3 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Dan untuk kendaraan yang menggunakan lampu isyarat atau rotator yang tidak sesuai dengan peruntukannya akan didenda tilang masimal Rp250 ribu atau hukuman paling lama 1 bulan, pasal 267 aya t4 UU No 22 tahun 2009.***
Artikel Rekomendasi