Ingat! Hari ini Jakarta Ada Ganjil Genap, Melanggar Denda Rp500 Ribu, Berikut Wilayah yang Terdampak

- 5 September 2021, 07:13 WIB
Sejumlah petugas berjaga di kawasan ganjil genap Jakarta.
Sejumlah petugas berjaga di kawasan ganjil genap Jakarta. /facebook/TMC Polda Metro Jaya


MEDIA JABODETABEK - Polda Metro Jaya hari ini Minggu 5 September 2021 menerapkan ganjil genap di Jakarta.

Bagi yang melanggar wilayah pembatasan ganjil genap bakal didenda maksimal Rp500 ribu.

Pemberlakukan tilang bagi yang melanggar kawasan ganjil genap mulai diterapkan sejak Sabtu 4 September 2021.

Baca Juga: Kalender Mancing September 2021, Potensi Sangat Baik Tanggal 4, 10, 19 dan 25

Dirlantas Polda Metro Jaya, kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penerapan tilang untuk yang melanggar ketentuan daerah ganjil genap di Jakarta berdasarkan Pasal 287 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun penerapan tilang ganjil genap ini berlaku pada tiga ruas jalan, yakni.

Baca Juga: Jadwal Sholat Ashar, Magrib, Isya, Subuh dan Zuhur Sabtu 4 sampai 11 September 2021 di Jakarta

Jalan Sudirman
Jalan MH Thamrin
Jalan Rasuna Said

Untuk peninindakan penilangan dilakukan dengan dua cara, yakni manual dan menggunakan sistem ETLE atau tilang elektronik.

Pembatasan kendaraan ganjil genap di DKI berlaku sejak Jumat sampai hari ini, mulai pukul 06.00 sampai 20.00 WIB.***

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x