Baca Juga: SIM Keliling Bekasi Kota Kamis, 26 Agustus 2021 Ada di Bekasi Cyber Park
Persyaratan pembaruan untuk SIM A atau C adalah sebagai berikut:
1. Asli dan fotokopi KTP.
2. SIM lama.
3. Surat keterangan sehat dari dokter.
Adapun jenis SIM B, tidak bisa dilakukan di layanan SIM Keliling ini, tetapi harus diperpanjang melalui kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumennya.
Dokumen tersebut diperuntukan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Demikian informasi layanan SIM Keliling Tangerang Kota yang disediakan oleh Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis, 26 Agustus 2021.***
Artikel Rekomendasi