MEDIA JABODETABEK - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling (Simling) bagi warga Jakarta pada Senin, 28 Juni 2021 bagi yang ingin mengajukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, llayanan SIM Keliling ini beroperasi pukul 8.00 hingga 14.00 WIB, adapun rincian lokasinya sebagai berikut:
1. SIM Keliling Mall Grand Cakung, Jakarta Timur,
2. SIM Keliling Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan,
3. SIM Keliling Jalan M.Saidi Raya Petukangan, Jakarta Selatan,
4. SIM Keliling LTC Glodok, Jakarta Barat,
5. SIM Keliling Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Untuk mengajukan perpanjangan di gerai SIM Keliling, Anda perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan yaitu KTP asli dan asli dan salinan SIM, mengisi formulir aplikasi dan melakukan pemeriksaan fisik di Gerai SIM Keliling.
Gerai SIM Keliling ini hanya menyediakan perpanjangan SIM A dan SIM C yang valid.
Meski baru satu hari berlalu sejak tanggal kedaluwarsa yang tertera pada SIM, pemegang SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot di Jakarta Barat.
Selain itu, pada saat di lokasi gerai SIM Keliling, pemegang SIM perlu menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.***
Artikel Rekomendasi