Baca Juga: Ini Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Jumat, 11 Juni 2021
Bagai pemilik SIM yang masa berlaku SIMnya sudah melebihi waktu yang tercantum, maka harus membuat SIM baru di Satpas SIM di wilayah masing-masing.
Karena masih dalam masa pandemi COVID-19, warga yang antri di layanan SIM keliling wajib mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan selalu memakai masker.***
Artikel Rekomendasi