Update Kasus Anak Supir Ojol Keracunan Sate, Tersangka Perempuan Mengakui Perbuatannya Karena Asmara

- 3 Mei 2021, 14:32 WIB
Polisi menunjukkan NA (25) warga Majalengka terduga pelaku pengiriman sate beracun yang menewaskan Naba Faiz Prasetya (10) saat rilis kasus di Polres Bantul, D.I Yogyakarta, Senin (3/5/2021). Naba meninggal dunia akibat keracunan setelah menyantap sate yang dibawa ayahnya Bandiman, seorang pengemudi ojek daring, yang sebelumnya mendapatkan orderan untuk mengantarkan makanan sate tersebut.
Polisi menunjukkan NA (25) warga Majalengka terduga pelaku pengiriman sate beracun yang menewaskan Naba Faiz Prasetya (10) saat rilis kasus di Polres Bantul, D.I Yogyakarta, Senin (3/5/2021). Naba meninggal dunia akibat keracunan setelah menyantap sate yang dibawa ayahnya Bandiman, seorang pengemudi ojek daring, yang sebelumnya mendapatkan orderan untuk mengantarkan makanan sate tersebut. /Andreas Fitri Atmoko/Antara Foto

MEDIA JABODETABEK – Pada Minggu, 25 April 2021 lalu, diketahui kasus anak dan istri supir ojol mengalami keracunan dan tak sadarkan diri setelah menyantap takjil berupa sate saat berbuka puasa.

Lalu, sang ibu dirawat secara intensif di rumah sakit, sementara nyawa sang anak yang bernama Naba Faiz Prasetya (8) tidak tertolong setelah sempat mendapat penanganan.

Setelah diselidiki, sate tersebut didapatkan sang ayah dari seseorang yang meminta untuk mengantar makanan tersebut kepada orang lain, tidak lewat aplikasi.

Baca Juga: Tanggapi Klarifikasi dr Irene sebagai Istri Sah Handiyana, Rizuka Amor: Saya Lebih Percaya Suami

Sang ayah, Bandiman mengungkapkan bahwa ia mendapat pesanan tidak melalui aplikasi itu dari seorang perempuan yang berlokasi di Jalan Gayam, Umbulharjo, Yogyakarta.

Perempuan itu meminta untuk mengantar takjil sate beserta lontong kepada Tomy yang tinggal di Bangunjiwo, Kasihan, Bantul.

Takjil tersebut diterima oleh istri Tomy. Karena tidak mengenali pengirim, istri Tomy mengembalikan takjil kepada Bandiman.

Baca Juga: Sinopsis Terbaru Ikatan Cinta Malam Ini, Senin 3 Mei 2021: Al Terkejut Lihat Hasil Tes DNA Ada di Tangan Nino

Akhirnya, takjil tersebut berada di tangan Bandiman dan dibawa pulang lalu diberikan kepada anak dan istrinya. Setelah memakan sate tersebut, anak dan istri Bandiman muntah dan tak sadarkan diri.

Update terbaru kasus ini adalah Jajaran Sat Reskrim Polres Bantul berhasil membekuk pengirim sate beracun, NA (25) yang menewaskan Naba. Pada Rabu, 30 April 2021 lalu, NA ditangkap di Kelurahan Srimulyo, Piyungan, Bantul.

Dilansir dari PMJ News, Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi memaparkan, setelah melakukan penyelidikan dengan mendengarkan keterangan para saksi, pihaknya berhasil mengerucutkan NA (25) salah satu karyawati salon kecantikan.

Baca Juga: 3 Resep Minuman Segar Cocok Untuk Berbuka Puasa Hari Ini Ala Chef Juna

Tak disangka, tersangka NA mengungkapkan bahwa motif asmara menjadi salah satu alasannya untuk mengirimkan takjil yang selanjutnya salah sasaran karena ditolak penerimanya.

“Setelah diperiksa akhirnya dia mengakui perbuatannya. Awalnya ingin memberi pelajaran pada Tomy anggota polisi yang dicintainya meskipun sudah beristri,” ujar AKP Ngadi, sebagaimana dikutip Mediajabodetabek.com dari PMJ News.

Dilansir dari PMJ News, Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa kasus pengiriman takjil maut berawal saat NA kesal dengan Tomy.

Baca Juga: Pasukan Setan TNI Yonif 315 Garudah Telah Sampai di Papua dan Siap Menggempur KKB

NA kemudian curhat kepada salah satu teman yang sebenarnya mencintainya. Atas saran temannya ini, NA memberikan racun agar korban muntah dan diare saja.

Saran temannya dilakukan oleh NA dengan menaruh serbuk KCN di bumbu sate yang ia kirimkan, dengan harapan menjadi pembelajaran untuk Tomy.

AKP Ngadi mengungkapkan pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76c Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Barang siapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, kemudian pertanggungjawabannya dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun,” ujar AKP Ngadi.***

Editor: Putri Amaliana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini