Update Kasus Anak Supir Ojol Keracunan Sate, Tersangka Perempuan Mengakui Perbuatannya Karena Asmara

- 3 Mei 2021, 14:32 WIB
Polisi menunjukkan NA (25) warga Majalengka terduga pelaku pengiriman sate beracun yang menewaskan Naba Faiz Prasetya (10) saat rilis kasus di Polres Bantul, D.I Yogyakarta, Senin (3/5/2021). Naba meninggal dunia akibat keracunan setelah menyantap sate yang dibawa ayahnya Bandiman, seorang pengemudi ojek daring, yang sebelumnya mendapatkan orderan untuk mengantarkan makanan sate tersebut.
Polisi menunjukkan NA (25) warga Majalengka terduga pelaku pengiriman sate beracun yang menewaskan Naba Faiz Prasetya (10) saat rilis kasus di Polres Bantul, D.I Yogyakarta, Senin (3/5/2021). Naba meninggal dunia akibat keracunan setelah menyantap sate yang dibawa ayahnya Bandiman, seorang pengemudi ojek daring, yang sebelumnya mendapatkan orderan untuk mengantarkan makanan sate tersebut. /Andreas Fitri Atmoko/Antara Foto

Update terbaru kasus ini adalah Jajaran Sat Reskrim Polres Bantul berhasil membekuk pengirim sate beracun, NA (25) yang menewaskan Naba. Pada Rabu, 30 April 2021 lalu, NA ditangkap di Kelurahan Srimulyo, Piyungan, Bantul.

Dilansir dari PMJ News, Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi memaparkan, setelah melakukan penyelidikan dengan mendengarkan keterangan para saksi, pihaknya berhasil mengerucutkan NA (25) salah satu karyawati salon kecantikan.

Baca Juga: 3 Resep Minuman Segar Cocok Untuk Berbuka Puasa Hari Ini Ala Chef Juna

Tak disangka, tersangka NA mengungkapkan bahwa motif asmara menjadi salah satu alasannya untuk mengirimkan takjil yang selanjutnya salah sasaran karena ditolak penerimanya.

“Setelah diperiksa akhirnya dia mengakui perbuatannya. Awalnya ingin memberi pelajaran pada Tomy anggota polisi yang dicintainya meskipun sudah beristri,” ujar AKP Ngadi, sebagaimana dikutip Mediajabodetabek.com dari PMJ News.

Dilansir dari PMJ News, Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa kasus pengiriman takjil maut berawal saat NA kesal dengan Tomy.

Baca Juga: Pasukan Setan TNI Yonif 315 Garudah Telah Sampai di Papua dan Siap Menggempur KKB

NA kemudian curhat kepada salah satu teman yang sebenarnya mencintainya. Atas saran temannya ini, NA memberikan racun agar korban muntah dan diare saja.

Saran temannya dilakukan oleh NA dengan menaruh serbuk KCN di bumbu sate yang ia kirimkan, dengan harapan menjadi pembelajaran untuk Tomy.

AKP Ngadi mengungkapkan pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76c Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman:

Editor: Putri Amaliana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini