MEDIA JABODETABEK - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akan terus melakukan penindakan terhadap pemotor yang memakai knalpot bising.
Hal itu disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Sabtu 20 Maret 2021.
Fadil memerintahkan kepada anggotanya untuk menindak motor-motor yang menggunakan knalpot bising di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Jadwal Live MotoGP 2021 di Trans7, Lengkap Semua Seri Indonesia Masuk Cadangan
Baca Juga: Ini Daftar Wilayah Kasus Penambahan Covid-19 Tertinggi 20 Maret 2021, Salah Satunya Jakarta
Baca Juga: Perkembangan Jumlah Penerima Vaksin dan Pasien Sembuh Covid 19 per Sabtu 20 Maret 2021
"Lakukan penindakan terhadap pengendara motor dengan knalpot yang menyebabkan polusi udara atau knalpot bising,jagna pernah berhenti" ujar Fadil di lapangan Mapolda Mtero Jaya, Sabtu 20 Maret 2021, dikutip Mediajabodetabek.com dari ANTARA.
Fadil menambahkan, supaya anggota tidak segan-segan memberikan tindakan tegas supaya tercipta lalu lintas yang ramah lingkungan dan tertib berlalu lintas.
Baca Juga: Bocoran Sinopsis Kulfi Episode 71 Senin 22 Maret 2021
Artikel Rekomendasi