Disegel Sejak 11 Januari, Waterboom Lippo Cikarang Buka Kembali

- 10 Maret 2021, 11:38 WIB
Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyegel objek wisata Waterboom Lippo Cikarang pada hari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyegel objek wisata Waterboom Lippo Cikarang pada hari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. /ANTARA/Pradita Kurniawan Syah/

 

MEDIA JABODETABEK - Beberapa waktu lalu wahana air Waterboom Cikarang disegel Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Jawa Barat lantaran melanggar peraturan protokol kesehatan.

Kini lokasi wisata tersebut kembali dibuka setelah ditutup sejak 11 Januari 2021.

"Iya betul, kemarin petugas kami sudah membuka kembali segel penutupan sementara di Waterboom Lippo Cikarang," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika di Cikarang, 10 Maret 2021.

Dodo menjelaskan pembukaan segel itu tidak menghentikan proses hukum yang saat ini sedang ditangani pihak kepolisian atas pelanggaran aturan PPKM oleh manajemen tempat rekreasi air tersebut.

Baca Juga: Pikiran Rakyat Media Network Lahirkan Para Penguji UKW

"Kalau berkaitan dengan proses penindakan hukum itu ranahnya kepolisian, masih ada garis polisi juga kok saat kita buka segel di lokasi itu," katanya.

Dibukanya segel, kata dia, menandakan tempat usaha tersebut telah diizinkan untuk beroperasi kembali hanya saja manajemen perusahaan diwajibkan memenuhi persyaratan sesuai kebijakan pemerintah daerah di masa PPKM.

"Mereka membuat surat pernyataan akan melakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat sesuai surat edaran dan Instruksi Bupati Bekasi," ucapnya, dikutip dari laman Antara.

"Selama PPKM mikro ini penanganan lebih fokus di skala kecil yakni level RT dan RW untuk mencegah penyebaran COVID-19 sekaligus pemberdayaan masyarakat dalam hal ketahanan pangan melalui Kampung Tangguh Jaya Mang Jaka," kata dia.

Pemkab Bekasi menyegel Waterboom Lippo Cikarang tepat di hari pertama penerapan PPKM akibat melanggar kebijakan protokol kesehatan lantaran mendatangkan kerumunan melalui program promosi tiket yang digagas manajemen tempat usaha tersebut.

Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Terbaru Mazda CX-9 di Indonesia

Sementara Koordinator Masyarakat Nyang Jaga Kampung (Mang Jaka) Sektor Kepariwisataan Kabupaten Bekasi Komisaris Polisi Budi Setiadi mengatakan pihaknya menunggu surat permohonan operasional kembali dari manajemen Waterboom Lippo Cikarang.

Surat permohonan itu berisi pernyataan tidak mengulang kembali perbuatan serupa, tidak mempersulit proses penyidikan, tidak menghilangkan barang bukti, serta sanggup hadir sewaktu-waktu dibutuhkan penyidik.

Budi menyebut dasar pembukaan kembali tempat usaha mengacu kebijakan pemerintah daerah sesuai penerapan PPKM yang kini sedang berlaku.

Baca Juga: Pikiran Rakyat Media Network Lahirkan Para Penguji UKW

Baca Juga: Mazda Luncurkan Generasi Terbaru CX-5 di Indonesia, Berikut Spesifikasi dan Harganya

"Untuk dasar buka kembali sesuai aturan Bupati Bekasi, silakan dengan catatan pengunjung dibatasi menjadi 25 persen dari total maksimal kapasitas pengunjung. Kalau kegunaan police line berkaitan dengan proses penyidikan saja, sudah dalam proses pengiriman berkas kalau tidak salah, intinya masih berjalan, detilnya di bagian reskrim," kata dia.***

Editor: Tigor Qristovani Sihombing

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x