"Kami dari kepolisian juga ada Bhabinkamtibmas yang melakukan pengawasan," jelas Hendra.
Masyarakat lingkungan itu tidak boleh berkumpul lebih dari tiga orang, kemudian pembatasan keluar masuk di lingkungan RT RW zona merah.
"Sama begitu juga zona oranye, maupun kuning seperti itu, hanya sedikit berkurang. Misal zona oranye tempat ibadah dibuka tapi hanya boleh 25 persen," katanya.
Baca Juga: Gempa Besar di Jepang Hanya Sebabkan Kerusakan Ringan, BMKG Kasih Tanggapan
Untuk zona hijau, lanjut Hendra, warga tetap bisa beraktivitas akan tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.***
Artikel Rekomendasi