Satgas Covid Bekasi : Jika RT RW Masuk Zona Merah Tempat Ibadah Ditutup

- 15 Februari 2021, 12:40 WIB
PERSONIL polisi membersihkan rumah ibadah
PERSONIL polisi membersihkan rumah ibadah /HILMI ABDUL HALIM/"PR"/

 

MEDIA JABODETABEK - Pemerintah Kabupaten Bekasi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. 

Jika saat ini dimulai dari skala mikro PPKM nantinya akan meningkat ke RT.

“Ada sejumlah ketentuan pembatasan kegiatan, pengawasannya menyasar tingkat RT," kata Wakil Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Kombes Hendra Gunawan di Cikarang, Minggu 14 Februari 2020, dikutip laman dakta.

Ada sejumlah ketentuan dalam penerapan PPKM mikro.

Baca Juga: Mengenal Aplikasi Clubhouse, Dipakai Elon Musk dan Mark Zuckerberg

Jika RT RW masuk zona merah, maka tempat ibadah ditutup, lalu kegiatan olahraga, sosial budaya ditiadakan.

"Sama begitu juga zona oranye, maupun kuning seperti itu, hanya sedikit berkurang. Misal zona oranye tempat ibadah dibuka tapi hanya boleh 25 persen," ujarnya.

Kapolres Metro Bekasi itu menjelaskan, petugas yang dilibatkan dalam penerapan PPKM mikro juga, mulai dari kepala desa beserta perangkatnya, RT RW maupun elemen masyarakat lainnya.

"Kami dari kepolisian juga ada Bhabinkamtibmas yang melakukan pengawasan," jelas Hendra.

Masyarakat lingkungan itu tidak boleh berkumpul lebih dari tiga orang, kemudian pembatasan keluar masuk di lingkungan RT RW zona merah.

"Sama begitu juga zona oranye, maupun kuning seperti itu, hanya sedikit berkurang. Misal zona oranye tempat ibadah dibuka tapi hanya boleh 25 persen," katanya.

Baca Juga: Gempa Besar di Jepang Hanya Sebabkan Kerusakan Ringan, BMKG Kasih Tanggapan

Untuk zona hijau, lanjut Hendra, warga tetap bisa beraktivitas akan tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.***

Editor: Tigor Qristovani Sihombing

Sumber: Dakta


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini