Pemotongan ini dilakukan setelah terjadi kesepakatan antara penerima BST dengan pengurus RW/RW dengan melihat kondisi warga banyak yang tidak menerima dana BST.
Nantinya, hasil pemotongan Rp100.000 tersebut akan diserahkan kepada warga yang tidak mendapat uang BST dan sebagian lagi dimasukkan ke kas RW/RT.
"Terhadap laporan warga tersebut sudah ditindaklanjuti ke lokasi. Lurah Pejuang telah memerintahkan kepada para pengurus RT/RW untuk mengembalikan uang yang sudah diberikan oleh para penerima BST," kata Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Bekasi Sajekti Rubiyah.***(Pikiran-Rakyat.com/Riesty)
Artikel Rekomendasi