Setelah selesai melakukan tahap tersebut, tilang bisa diambil di Kantor Kejaksaan Negeri terdekat.
Seperti contoh lokasi anda di Majalengka maka dapat dengan mengunjungi Kantor Kejaksaan Negeri Majalengka kemudian menunjukan bukti pembayaran.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini penjelasan lengkap penggunan E-Tilang.
1. Buka alamat tilang.kejaksaan.go.id.
2. Lihat besar denda tilang, yakni dengan masukan nomer registrasi tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda.
3. Klik tombol bayar. Kamu akan mendapatka kode pembayaran yang bisa digunakan untuk membayar denda tilang melalui kanal yang tersedia.
4. Ambil barang buktinya, dipersilahkan untuk mengambil barang bukti di Kejaksaan.
Pembayaraan dapat dengan melalui Bank atau Pos. Lebih rincinya pengendara dapat memilih pembayaran denda melalui:
Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BTN, Bank Syariah, Bank Swasta, Tokopedia atau OVO, Bukalapak, Kantor Pos, Finpay, dan lainnya.***(Majalengka.pikiran-rakyat.com/Lucki Erlangga)
Artikel Rekomendasi