Perpanjang SIM Tanpa Antri Lama, Simak Lokasi SIM Keliling Bogor 8-30 November 2022

7 November 2022, 11:30 WIB
Perpanjang SIM Tanpa Antri Lama, Simak Lokasi SIM Keliling Bogor 8-30 November 2022. /Instagram: @simonlineid

MEDIA JABODETABEK - Cara perpanjang surat izin mengemudi (SIM) hari ini bisa dilakukan dengan mudah tanpa harus antri lama di Pos Polisi Gadog.

Berikut lokasi dan jadwal layanan SIM keliling di Kota Bogor 8-30 November 2022.

Layanan SIM keliling di Bogor hari ini berada di Pos Polisi Gadog dan pelayanan SIM keliling di lokasi tersebut tidak hanya berlaku hari ini.

Baca Juga: Jadwal RCTI Hari Ini Senin 7 November 2022: Jam Tayang Preman Pensiun 7, Ikatan Cinta, hingga Kesempatan Kedua

Masyarakat bisa datang ke Pos Polisi Gadog setiap hari Senin.

Layanan SIM keliling di Bogor, selain hari ini bisa dilayani setiap hari untuk perpanjangan masa berlaku SIM.

Namun, Anda pada 8-30 November 2022 bisa memilih layanan SIM keliling yang berbeda lokasi setiap harinya.

Sekedar informasi, layanan SIM keliling adalah pelayanan khusus perpanjangan masa berlaku SIM secara bergerak di berbagai wilayah untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM.

Baca Juga: Serba-Serbi Hari Perencanaan Kota Dunia yang Diperingati Setiap Tanggal 8 November

Layanan SIM keliling biasanya tidak antri karena lebih sedikit dibandingkan di kantor Satpas SIM Polrestro Kota Bogor.

Mengutip Instagram @tmcpolresbogor jadwal layanan SIM keliling Polres Bogor beroperasi di satu tempat berbeda setiap harinya.

Berikut lokasi layanan SIM keliling di Bogor 8-30 November 2022:

Baca Juga: Sejarah Hari Purnama yang Diperingati pada 8 November 2022, Bertepatan dengan Hari Tilem

1. Senin: Pos Polisi Gadog

2. Selasa: Mall Cileungsi

3. Rabu: Alfamart SPBU Cinangneng

4. Kamis: Yamaha Mekar Motor Cibinong

5. Jumat: Polsek Caringin

6. Sabtu: Burger King West Sentul (Jl. Raya Bogor KM. 54 Cimadala

Pendaftaran pelayanan SIM Keliling Kota Bogor 8-30 November 2022 dimulai pukul 9:00 dan ditutup pukul 13:00 WIB.

Baca Juga: Twibbon Hari Tata Ruang Nasional Diperingati Tanggal 8 November, Lengkap dengan Sejarahnya

Pemohon SIM di layanan SIM keliling Kota Bogor hanya yang ingin perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis, karena jika sudah habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Layanan SIM Keliling dikenakan biaya sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku dan fotocopy-nya,

Baca Juga: 7 Twibbon Muktamar Muhammadiyah 2022 Terbaru yang Memiliki Desain Simple dan Elegan!

2. SIM asli yang masih berlaku,

3. Harap cek informasi terupdate selalu karena lokasi dan jam pelayanan bisa berubah sewaktu-waktu.***

 

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: Instagram @tmcpolresbogor

Tags

Terkini

Terpopuler