Update Terbaru Ganjil Genap DKI Jakarta Hari Ini Kamis 20 Oktober 2022, Berlaku Berapa Titik?

19 Oktober 2022, 15:41 WIB
Update Terbaru Ganjil Genap DKI Jakarta Hari Ini Kamis 20 Oktober 2022 /Pixabay/Erdenebayar

MEDIA JABODETABEK – Berikut adalah update terbaru ganjil genap DKI Jakarta pada Kamis, 20 Oktober 2022.

Sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta terlus diberlakukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Kepolisian.

Pemberlakuan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta dilakukan setiap hari kerja yaitu Senin hingga Jumat pada 2 waktu yang berbeda.

Baca Juga: Pengguna KRL Comuterline Siap-Siap, SO-6 Akan Segera Dilaksanakan Akhir Tahun Ini, Catat Jadwalnya

Dua waktu yang diberlakukan ganjil genap adalah pada pagi dan sore hari. Pada pagi, gage berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.

Sedangkan ganjil genap yang berlaku pada sore hari dilakukan mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Ganjil genap di wilayah DKI Jakarta ini berlaku di 25 titik ruas jalan yang tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara.

Baca Juga: Tanggal 28 Oktober 2022 Hari Apa? Apakah Libur? Memperingati Hari Sumpah Pemuda, Ini Sejarahnya

Hal ini mengalami penambahan jumlah titik yang semula hanya 13 titik menjadi 25 titik seiring dengan semakin melonggarnya aturan PPKM di wilayah DKI Jakarta akibat pandemi Covid-19.

Diimbau bagi pengendara roda 4 atau lebih agar lebih memperhatikan kembali nomor polisi kendaraannya sebelum memasuki kawasan ganjil genap.

Sanksi tilang akan diberlakukan bagi pengendara yang menggunakan nomor polisi kendaraan tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap yang berlaku di hari tersebut.

Baca Juga: Gratis! Twibbon HKGB ke 70 Tahun 2022 Terbaru yang Memiliki Desain Simple dan Elegan

Pada Kamis, 20 Oktober 2022 gage di 25 titik ruas jalan di DKI Jakarta berlaku bagi kendaraan yang memiliki nomor polisi kendaraan GENAP.

Pada hari tersebut, pengguna kendaraan bermotor roda 4 bernomor polisi ganjil dilarang untuk melintasi kawasan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta.

Berikut adalah 25 titik ruas jalan yang berlaku di wilayah DKI Jakarta pada Kamis, 20 Oktober 2022.

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan M.H. Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan H.R. Rasuna Said

19. Jalan D.I. Panjaitan

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro)

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan St. Senen

25. Jalan Gunung Sahari

Tetap patuhi rambu-rambu lalu lintas dan peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk mewujudkan Indonesia yang aman dan tenteram. ***

Editor: Putri Amaliana

Tags

Terkini

Terpopuler