Aksi Tawuran di Tangerang Merajalela,Polisi Tangkap 3 Orang Pelajar di Cipondoh

10 Oktober 2022, 14:14 WIB
Ilustrasi tawuran. /


MEDIA JABODETABEK – Akhir-akhir ini sedang marak aksi tawuran terjadi, khususnya di wilayah Jabodetabek.

Hampir setiap hari, aksi tawuran terekam dan tersebar di sosial media Instagram. Rata-rata dilakukan oleh sekelompok remaja hingga pelajar.

Salah satu aksi tawuran terjadi di Jalan KH Dewantoro, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan 3 orang pelajar dan sejumlah barang bukti pada Minggu, 9 Oktober 2022 sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca Juga: Berita Kecelakaan Hari Ini: Dua Mobil Terlibat Kecelakaan di Tol Wiyoto Wiyono Arah Cawang, Ada Korban Jiwa?

Dilansir tim mediajabodetabek.com dari laman pmjnews.com Senin, 10 Oktober 2022, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho telah menangkap 3 orang pelaku.

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan bahwa para pelaku masih berstatus sebagai pelajar. Pelaku tersebut di antaranya berinisial EAA (13), PAR (17), dan AMF (18).

"Saat patroli petugas mendapati adanya sekelompok pemuda akan melakukan aksi tawuran di lokasi, lalu anggota segera melakukan pengejaran terhadap para pelaku aksi tawuran itu, kemudian berhasil mengamankan tiga orang," ungkap Zain dikutip mediajabodetabek.com dari pmjnews.com Senin, 10 Oktober 2022.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta Utara 13 Oktober 2022 Ada Cerah Berawan, Berawan, hingga Hujan Ringan

Selain menangkap ketiga pelaku aksi tawuran, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho bersama jajaran kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk aksi tawuran.

Barang bukti yang berhasil disita oleh Kepolisian Metro Tangerang Kota antara lain adalah dua senjata tajam (Sajam) berupa celurit panjang dan sedang.

"Pelaku dan barang bukti segera dibawa ke Polsek Cipondoh guna proses lebih lanjut," tutur Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Baca Juga: Garage Life Season 4 Segera Hadir, Berikut Jadwal Tayang NET TV, Jangan Terlewatkan Acara Bertema Otomotif

Dia menambahkan, berdasarkan pemeriksaan sementara para pelaku sebelum melakukan aksi tawuran janjian terlebih dahulu melalui media sosial (medsos).

Akibat dari perbuatannya tersebut, ketiga pelaku akan dikenai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara.

Semoga dengan Tindakan dari kepolisian yang menindak tegas pelaku aksi tawuran, dapat menimbulkan efek jera. Sehingga tidak ada lagi kasus-kasus tawuran. ***

 

Editor: Ricky Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler