Ganjil Genap Jakarta 3-7 Oktober 2022, Simak Plat Nomor Apa Yang Boleh Melintasi Titik Penyekatan

2 Oktober 2022, 07:56 WIB
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Rabu 14 September 2022 Lengkap Lokasi dan Jam Operasi /Mediajabodetabek.com/Ricky S

 

MEDIA JABODETABEK - Peraturan ganjil genap Jakarta di sejumlah titik penyekatan masih terus diberlakukan oleh otoritas setempat.

Meskipun pada akhir pekan seperti sekarang Minggu, 2 Oktober 2022 aturan ganjil genap di beberapa ruas jalan Jakarta tidak berlaku.

Karena ganjil genap Jakarta hanya berlaku setiap hari Senin sampai Jumat, seperti tanggal 3-7 Oktober 2022 esok.

Baca Juga: Tanggal 2 Oktober Diperingati Sebagai Hari Boyfriend? Mari Simak Penjelasannnya Berikut ini

Aturan ganjil genap di Jakarta membuat semua kendaraan roda empat atau lebih tidak bebas melintas di seluruh jalanan Ibu Kota.

Jadi pada tangga 3, 5, dan 7 yang boleh melintas adalah mobil plat ganjil sedangkan 4, dan 6 adalah plat genap.

Adapun untuk waktu penerapan waktu ganjil genap terbagi dalam dua sesi pada setiap harinya.

Baca Juga: Dampak Kerusuhan Usai Arema Vs Persebaya, LIB Hentikan Pertandingan Liga 1 Selama Satu Pekan

Yakni pagi dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan sore hingga malam hari berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Yang perlu diingat, kini sanksi tilang juga telah diterapkan di seluruh titik ganjil genap Jakarta yang terhitung ada 26 ruas jalan.

Hal itu sudah tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Baca Juga: Sedang Viral Musafir yang Memiliki Panggilan Joko Kendil, Berikut Arti Dari Nama Joko Kendil

Berikut 26 Titik Ganjil Genap Jakarta

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

Baca Juga: Tiket Persib Vs Persija dengan Julukan Laga El Clasico Dijual dengan Harga Selangit, Hingga 750 Ribu!

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari.

Pengecualian ganjil genap bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta seperti:

Baca Juga: Berita Viral di Medan: Sekelompok Pelajar Bermotor Konvoi Membawa Sajam di Jalan A.H. Nasution

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7.Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berplat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

Baca Juga: Berita Kecelakaan di Yogyakarta: Anak 6 Tahun Tewas Terlindas Bus saat Main Bola di Pantai Drini

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.***

Editor: Ricky Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler